Sosialisasi Pendataan KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2020
SOSIALISASI PENDATAAN KJP PLUS DAN KJMU
TAHAP II TAHUN 2020
PAPARAN Sosialisasi KJP-KJMU Tahap II-2020 OK 1. Klik disini
Jakarta –
Pemprov DKI Jakarta membuka peluang pendaftaran Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU. Pengumuman KJP Plus Tahap 2 dan KJMU Tahap 2 2020 bisa dilihat dalam Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta di disdikdki.
“Tuntas Pendidikan dengan KJP Plus dan KJMU Tahap II 2020. Pemprov DKI Jakarta melalui @disdikdki memperbaharui mekanisme pendataannya jadi lebih sederhana,” tulis akun disdikdki.
Sesuai pengumuman tersebut, ada tahap pendaftaran dan mekanisme KJP Plus Tahap 2 yang disederhanakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Mekanisme tak lagi menyertakan kunjungan dan pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM bagi calon penerima.
Selain itu, sekolah tidak perlu melakukan penetapan dan pengajuan data calon penerima KJP Plus Tahap 2. Yang paling penting, calon penerima KJP Plus Tahap 2 tidak lagi perlu melakukan pendaftaran ke sekolah.
Berikut mekanisme pendataan dan pendaftaran KJP Plus Tahap 2:
1. Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah pada tanggal 1-8 Oktober 2020
2. Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah pada tanggal 1-8 Oktober 2020
3. Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima pada tanggal 9-12 Oktober 2020
4. Data final penerima KJP Plus Tahap 2 ditetapkan pada tanggal 13-15 Oktober 2020
Bagi siswa yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos sesuai kelurahan tempat tinggal di https://bit.ly/pusdatinjamsosdki.
Penyederhanaan mekanisme KJMU Tahap 2 kurang lebih sama dengan yang diterapkan pada KJP Plus Tahap 2. KJMU Tahap 2 bisa diakses mereka yang memiliki potensi akademik atau berprestasi baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi.
KJMU Tahap 2 menyediakan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi hingga selesai tepat waktu. Informasi lebih lanjut bisa diketahui di situs kjp.jakarta.go.id atau nomor WhatsApp pengaduan di 081284834229.
Berikut mekanisme pendataan dan pendaftaran KJMU Tahap 2:
1. Calon penerima mendaftar ke sekolah pada tanggal 18-30 September 2020
2. Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima yang telah dipadankan dengan Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah pada tanggal 8-15 Oktober 2020
3. Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima pada tanggal 16-19 Oktober 2020
4. Data final penerima KJMU (https://www.detik.com/tag/kjp) Tahap 2 ditetapkan pada tanggal 20-22 Oktober 2020.